Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian (Allegations of Research Misconduct)

Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

Allegations of Research Misconduct

Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX

Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX, yang diterbitkan oleh Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Methodist Indonesia, berkomitmen menjaga integritas, kejujuran, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penelitian dan publikasi ilmiah.

Jurnal menerapkan kebijakan penanganan dugaan pelanggaran etika penelitian (Allegations of Research Misconduct) untuk memastikan setiap laporan atau indikasi pelanggaran ditangani secara adil, objektif, rahasia, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan ini mengacu pada prinsip Committee on Publication Ethics (COPE) dan berlaku terhadap penulis, editor, reviewer, serta pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX.

1. Tujuan Kebijakan (Policy Objectives)

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Menjaga integritas dan kredibilitas penelitian serta publikasi ilmiah.
  2. Mencegah dan menangani pelanggaran etika penelitian dan publikasi.
  3. Memberikan mekanisme pelaporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Menjamin pemeriksaan dugaan pelanggaran secara objektif, adil, dan proporsional.
  5. Melindungi hak pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan.
  6. Memastikan tindakan editorial sesuai dengan bukti dan tingkat pelanggaran.
  7. Mempertahankan keakuratan dan integritas rekam publikasi ilmiah.

2. Ruang Lingkup Pelanggaran (Scope of Research Misconduct)

Dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang menjadi perhatian Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX mencakup, tetapi tidak terbatas pada, tindakan berikut:

A. Fabrikasi Data (Data Fabrication)

Membuat atau merekayasa data, hasil penelitian, responden, observasi, atau temuan yang sebenarnya tidak pernah diperoleh melalui proses penelitian.

B. Falsifikasi Data (Data Falsification)

Mengubah, menghilangkan, atau memanipulasi data, instrumen, prosedur penelitian, maupun hasil analisis sehingga tidak mencerminkan kondisi penelitian yang sebenarnya.

C. Plagiarisme (Plagiarism)

Menggunakan ide, tulisan, metode, data, gambar, atau karya pihak lain tanpa atribusi yang sesuai. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Kebijakan Plagiasi jurnal.

D. Publikasi Ganda dan Redundan (Duplicate and Redundant Publication)

Mengirimkan atau menerbitkan karya yang secara substansial sama pada lebih dari satu jurnal tanpa pengungkapan yang memadai atau tanpa dasar yang dibenarkan oleh kebijakan publikasi.

E. Manipulasi Kepengarangan (Authorship Manipulation)

Mencantumkan individu yang tidak memenuhi persyaratan kepengarangan, menghilangkan nama penulis yang berhak, atau melakukan perubahan daftar penulis secara tidak etis.

F. Manipulasi Sitasi (Citation Manipulation)

Menambahkan atau memaksakan sitasi yang tidak relevan untuk meningkatkan jumlah kutipan individu, jurnal, atau publikasi tertentu tanpa alasan ilmiah yang dapat dibenarkan.

G. Manipulasi Proses Penelaahan (Peer Review Manipulation)

Melakukan tindakan yang mengganggu independensi, kejujuran, atau objektivitas proses peer review, termasuk penggunaan identitas reviewer palsu dan pemberian rekomendasi yang menyesatkan.

H. Pelanggaran Etika Pengumpulan Data (Unethical Data Collection)

Mengumpulkan atau menggunakan data penelitian tanpa memenuhi persyaratan etika, persetujuan, kerahasiaan, atau perlindungan terhadap partisipan penelitian yang relevan.

I. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undisclosed Conflicts of Interest)

Tidak mengungkapkan hubungan keuangan, profesional, pribadi, atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian, penelaahan, maupun keputusan editorial.

J. Penyalahgunaan Teknologi Digital dan AI (Misuse of Digital Technology and AI)

Menggunakan teknologi digital atau kecerdasan buatan untuk menghasilkan atau memanipulasi data, referensi, hasil penelitian, maupun informasi ilmiah secara menyesatkan, termasuk penggunaan AI yang tidak diungkapkan apabila relevan terhadap integritas penelitian.

3. Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Reporting Allegations)

Dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi dapat dilaporkan oleh penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Laporan disampaikan secara tertulis melalui saluran komunikasi resmi yang tercantum pada website jurnal dan ditujukan kepada Editor-in-Chief atau pengelola jurnal.

Laporan sebaiknya memuat:

  1. Identitas atau informasi kontak pelapor, apabila bersedia diberikan.
  2. Judul artikel atau identitas manuskrip yang dilaporkan.
  3. Nama penulis atau pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran.
  4. Uraian jelas mengenai dugaan pelanggaran.
  5. Dokumen, data, tautan publikasi, atau bukti pendukung yang relevan.
  6. Informasi tambahan yang dapat membantu proses klarifikasi.

Laporan tanpa identitas pelapor tetap dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi dan bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan awal.

4. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran (Misconduct Investigation Procedure)

Tim editorial menangani dugaan pelanggaran melalui tahapan berikut:

  1. Penerimaan Laporan: Editor menerima dan mendokumentasikan laporan atau temuan awal mengenai dugaan pelanggaran.
  2. Pemeriksaan Awal: Editor menilai relevansi, kelengkapan informasi, dan kecukupan bukti yang tersedia.
  3. Pengumpulan Bukti: Tim editorial mengumpulkan dokumen, hasil pemeriksaan similaritas, data terkait, atau informasi pendukung yang diperlukan.
  4. Klarifikasi: Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung.
  5. Evaluasi: Editor mengevaluasi informasi dan bukti secara objektif, dengan meminta pendapat ahli independen apabila diperlukan.
  6. Koordinasi Institusional: Apabila diperlukan penyelidikan atas pelaksanaan penelitian, jurnal dapat berkoordinasi dengan institusi yang berwenang.
  7. Keputusan Editorial: Editor menetapkan tindakan yang sesuai berdasarkan hasil evaluasi dan kewenangan editorial jurnal.
  8. Dokumentasi: Proses penanganan dan keputusan didokumentasikan sebagai bagian dari rekam editorial.

5. Penanganan Manuskrip Sebelum Publikasi (Misconduct Before Publication)

Apabila dugaan pelanggaran ditemukan pada manuskrip yang masih dalam proses editorial, editor dapat menunda proses penelaahan atau penerbitan sementara untuk melakukan klarifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan editorial dapat berupa:

  • Permintaan penjelasan atau bukti tambahan.
  • Permintaan perbaikan atau revisi manuskrip.
  • Pemeriksaan ulang data, metode, maupun referensi.
  • Penundaan proses editorial selama penyelidikan berlangsung.
  • Penolakan manuskrip apabila ditemukan pelanggaran serius atau substansial.
  • Pelaporan kepada institusi terkait apabila diperlukan.

Keputusan penolakan tidak dilakukan hanya berdasarkan tuduhan yang belum diperiksa, melainkan melalui evaluasi informasi dan bukti yang memadai.

6. Penanganan Artikel setelah Publikasi (Post-Publication Misconduct)

Apabila dugaan pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan, tim editorial akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi sesuai prinsip etika publikasi.

Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:

  • Correction: Penerbitan koreksi apabila terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki tanpa menghilangkan keandalan keseluruhan artikel.
  • Expression of Concern: Penerbitan pernyataan keprihatinan apabila terdapat persoalan serius yang belum dapat diselesaikan atau penyelidikan masih berlangsung.
  • Retraction: Penarikan kembali artikel apabila temuan menunjukkan bahwa hasil atau integritas artikel tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
  • Institutional Notification: Penyampaian informasi kepada institusi yang berwenang apabila diperlukan.

Setiap tindakan pascapublikasi harus disampaikan secara transparan dan dikaitkan dengan artikel asli untuk menjaga integritas rekam publikasi.

7. Hak dan Perlindungan Pihak Terkait (Rights and Protection of Parties)

Dalam menangani dugaan pelanggaran, Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, praduga tidak bersalah, dan kerahasiaan informasi.

Prinsip yang diterapkan meliputi:

  • Pelapor yang bertindak dengan itikad baik diperlakukan secara adil.
  • Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sepanjang memungkinkan dan sesuai ketentuan hukum.
  • Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
  • Dugaan pelanggaran tidak dianggap terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan yang memadai.
  • Informasi dan dokumen pemeriksaan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang atau berkepentingan secara sah.
  • Konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan harus diungkapkan dan dikelola.
  • Keputusan didasarkan pada bukti yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

8. Tanggung Jawab Editor dan Penerbit (Editors' and Publisher's Responsibilities)

Editor bertanggung jawab menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait manuskrip atau artikel yang diproses dan diterbitkan oleh jurnal.

Tanggung jawab tersebut meliputi:

  1. Menindaklanjuti laporan yang memiliki dasar atau bukti yang memadai.
  2. Melakukan pemeriksaan tanpa diskriminasi atau keberpihakan.
  3. Menjaga kerahasiaan dan integritas dokumen pemeriksaan.
  4. Memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang terkait.
  5. Meminta bantuan ahli independen apabila diperlukan.
  6. Berkoordinasi dengan institusi penelitian dalam kasus yang membutuhkan penyelidikan institusional.
  7. Menetapkan tindakan editorial yang proporsional.
  8. Memastikan koreksi atau penarikan kembali artikel dilaksanakan secara transparan apabila diperlukan.

Editor bertanggung jawab atas keputusan editorial, sedangkan penyelidikan formal terhadap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penelitian dapat menjadi kewenangan institusi penelitian atau lembaga yang berwenang.

9. Tanggung Jawab Penulis dan Reviewer (Authors' and Reviewers' Responsibilities)

Penulis wajib menyampaikan informasi penelitian secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penulis juga berkewajiban memberikan klarifikasi apabila terdapat pertanyaan mengenai integritas naskah atau artikel.

Reviewer berkewajiban menjaga kerahasiaan manuskrip, melakukan penelaahan secara objektif, serta melaporkan kepada editor apabila menemukan indikasi pelanggaran etika penelitian atau publikasi.

Informasi yang diperoleh melalui proses peer review tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan penulis.

10. Penyelesaian dan Dokumentasi Kasus (Case Resolution and Documentation)

Proses penanganan dugaan pelanggaran didokumentasikan secara proporsional untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi keputusan editorial.

Dokumentasi dapat mencakup laporan awal, bukti pendukung, komunikasi klarifikasi, hasil evaluasi, serta keputusan yang ditetapkan.

Apabila hasil pemeriksaan tidak mendukung dugaan pelanggaran, editor dapat menutup kasus dan melanjutkan proses editorial sesuai status manuskrip.

Apabila ditemukan bukti baru yang relevan, kasus dapat ditinjau kembali sesuai prosedur editorial yang berlaku.

11. Referensi Kebijakan (Policy References)

Penanganan dugaan pelanggaran etika penelitian memperhatikan prinsip dan pedoman publikasi ilmiah berikut:

Komitmen Integritas Penelitian: Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX berkomitmen mencegah, mengidentifikasi, dan menangani dugaan pelanggaran etika penelitian secara objektif, adil, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga kredibilitas publikasi dan kepercayaan masyarakat ilmiah.

Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Methodist Indonesia
https://ejurnal.methodist.ac.id/index.php/methonomix/index