Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Konflik Kepentingan

Conflict of Interest

Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX

Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX, yang diterbitkan oleh Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Methodist Indonesia, berkomitmen menjunjung tinggi integritas, independensi, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penelitian, penelaahan, dan publikasi ilmiah.

Kebijakan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Policy) disusun untuk memastikan bahwa kepentingan pribadi, finansial, profesional, akademik, maupun institusional tidak memengaruhi objektivitas penelitian, proses penelaahan, serta keputusan editorial.

Kebijakan ini mengacu pada prinsip Committee on Publication Ethics (COPE) dan berlaku bagi seluruh penulis, editor, reviewer, anggota dewan editorial, serta pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal.

1. Pengertian Konflik Kepentingan (Definition of Conflict of Interest)

Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika pertimbangan profesional atau objektivitas seseorang dalam kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Konflik kepentingan dapat bersifat aktual (actual), potensial (potential), maupun dipersepsikan oleh pihak lain (perceived conflict of interest).

Adanya konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan pelanggaran etika. Namun, konflik tersebut harus diungkapkan secara transparan dan dikelola untuk mencegah pengaruh yang tidak semestinya terhadap integritas penelitian maupun publikasi.

2. Jenis-Jenis Konflik Kepentingan (Types of Conflicts of Interest)

Konflik kepentingan dapat mencakup kondisi berikut:

A. Konflik Kepentingan Finansial (Financial Conflicts of Interest)

Konflik kepentingan yang berkaitan dengan hubungan atau keuntungan finansial yang dapat memengaruhi objektivitas penelitian.

  • Pendanaan penelitian dari perusahaan atau organisasi tertentu.
  • Kepemilikan saham atau investasi pada organisasi yang berkaitan dengan penelitian.
  • Honorarium, biaya konsultasi, atau kompensasi profesional.
  • Hubungan kerja atau kontrak komersial yang relevan.
  • Kepemilikan paten, royalti, atau hak kekayaan intelektual.

B. Konflik Kepentingan Personal (Personal Conflicts of Interest)

Konflik kepentingan yang timbul dari hubungan keluarga, persahabatan, hubungan pribadi, atau perselisihan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian maupun keputusan editorial.

C. Konflik Kepentingan Profesional (Professional Conflicts of Interest)

Konflik yang berkaitan dengan hubungan kerja, kolaborasi penelitian, hubungan pembimbingan, persaingan profesional, atau keterlibatan dalam proyek yang berkaitan dengan manuskrip.

D. Konflik Kepentingan Akademik (Academic Conflicts of Interest)

Konflik yang timbul dari kepentingan akademik tertentu, termasuk persaingan penelitian, preferensi terhadap teori atau pendekatan tertentu, hubungan supervisi, maupun kepentingan terhadap hasil penelitian.

E. Konflik Kepentingan Institusional (Institutional Conflicts of Interest)

Konflik yang berkaitan dengan kepentingan organisasi, perguruan tinggi, lembaga penelitian, perusahaan, atau institusi yang memiliki hubungan dengan penulis, editor, dan reviewer.

3. Kewajiban Pengungkapan oleh Penulis (Authors' Disclosure Responsibilities)

Seluruh penulis wajib mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi perancangan, pelaksanaan, analisis, interpretasi, maupun pelaporan hasil penelitian.

Pengungkapan konflik kepentingan meliputi:

  1. Sumber pendanaan penelitian dan dukungan keuangan lainnya.
  2. Hubungan kerja atau konsultasi dengan pihak yang berkepentingan terhadap hasil penelitian.
  3. Kepemilikan saham, paten, atau kepentingan komersial yang relevan.
  4. Hubungan personal atau profesional yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian.
  5. Peran pemberi dana atau sponsor dalam desain penelitian, pengumpulan data, analisis, penulisan, dan keputusan publikasi.
  6. Kepentingan lain yang secara wajar dapat dianggap memengaruhi independensi penelitian.

Pengungkapan dilakukan pada saat pengiriman manuskrip melalui sistem OJS dan diperbarui apabila terdapat perubahan selama proses editorial.

Penulis korespondensi bertanggung jawab mengoordinasikan pengumpulan informasi konflik kepentingan dari seluruh penulis dan menyampaikannya kepada tim editorial.

4. Konflik Kepentingan Editor (Editors' Conflicts of Interest)

Editor dan anggota dewan editorial wajib menjaga independensi dalam pengambilan keputusan terhadap setiap manuskrip yang diproses oleh jurnal.

Editor harus mengungkapkan dan menghindari keterlibatan dalam penanganan manuskrip apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas.

Contoh kondisi tersebut meliputi:

  • Editor merupakan salah satu penulis atau kontributor manuskrip.
  • Editor memiliki hubungan keluarga atau hubungan pribadi dekat dengan penulis.
  • Editor memiliki hubungan kolaborasi penelitian yang dapat memengaruhi independensi penilaian.
  • Editor mempunyai kepentingan finansial terkait hasil penelitian.
  • Editor memiliki persaingan profesional atau konflik akademik yang relevan.

Dalam kondisi tersebut, editor yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari penanganan manuskrip (recusal) dan menyerahkan tanggung jawab editorial kepada editor lain yang independen.

Manuskrip yang ditulis oleh anggota dewan editorial harus mengikuti standar penelaahan ilmiah yang sama dengan manuskrip lainnya, tanpa perlakuan istimewa.

5. Konflik Kepentingan Reviewer (Reviewers' Conflicts of Interest)

Reviewer wajib mengungkapkan kepada editor setiap hubungan atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi independensi, objektivitas, dan keadilan proses penelaahan manuskrip.

Reviewer harus menolak atau mengundurkan diri dari penugasan apabila terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat dikelola secara memadai.

Contoh konflik tersebut meliputi:

  • Hubungan keluarga atau hubungan pribadi dekat dengan penulis.
  • Hubungan kolaborasi penelitian yang masih berlangsung atau baru terjadi.
  • Hubungan pembimbing dan mahasiswa atau hubungan akademik dekat lainnya.
  • Hubungan kerja pada institusi yang sama yang dapat mengganggu independensi penelaahan.
  • Persaingan akademik atau konflik profesional dengan penulis.
  • Kepentingan finansial yang berkaitan dengan penelitian.
  • Keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam penyusunan manuskrip.

Apabila reviewer merasa ragu mengenai kemungkinan konflik kepentingan, reviewer harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan editor sebelum menerima atau melanjutkan penugasan.

Reviewer dilarang menggunakan informasi yang diperoleh melalui proses penelaahan untuk keuntungan pribadi atau kepentingan pihak lain.

6. Konflik Kepentingan Penerbit dan Sponsor (Publisher and Sponsor Conflicts of Interest)

Penerbit, pengelola jurnal, dan pihak pemberi dukungan pendanaan harus menghormati independensi editorial dalam proses seleksi, penelaahan, dan penerbitan artikel ilmiah.

Kepentingan finansial, administratif, institusional, maupun reputasional tidak boleh menjadi dasar untuk memaksakan penerimaan atau penolakan artikel.

Keputusan penerbitan harus didasarkan pada kualitas ilmiah, relevansi dengan ruang lingkup, integritas penelitian, dan hasil evaluasi editorial.

7. Prosedur Pengungkapan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Disclosure Procedure)

Pengungkapan dan pengelolaan konflik kepentingan dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Identifikasi: Penulis, editor, dan reviewer mengidentifikasi hubungan atau kepentingan yang relevan.
  2. Pengungkapan: Informasi konflik kepentingan disampaikan secara tertulis kepada editor atau pihak yang berwenang.
  3. Evaluasi: Editor menilai sifat, tingkat, dan kemungkinan pengaruh konflik kepentingan terhadap proses publikasi.
  4. Pengelolaan: Tindakan dapat berupa pengungkapan terbuka, pembatasan keterlibatan, penggantian reviewer, atau pengalihan penanganan manuskrip kepada editor lain.
  5. Dokumentasi: Informasi dan keputusan pengelolaan konflik kepentingan didokumentasikan dalam catatan editorial.
  6. Pembaruan: Pihak terkait harus memperbarui pengungkapan apabila ditemukan kepentingan baru.

8. Pernyataan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Statement)

Setiap manuskrip harus menyertakan pernyataan mengenai ada atau tidak adanya konflik kepentingan yang relevan.

Pernyataan tersebut dapat dicantumkan pada bagian akhir artikel sebelum daftar pustaka atau pada bagian khusus sesuai template jurnal.

A. Tidak Terdapat Konflik Kepentingan (No Conflict of Interest)

Bahasa Indonesia:
Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial, personal, profesional, maupun institusional yang relevan dengan penelitian dan publikasi artikel ini.

English:
The authors declare that they have no relevant financial, personal, professional, or institutional conflicts of interest related to the research and publication of this article.

B. Terdapat Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Exists)

Bahasa Indonesia:
Penulis mengungkapkan bahwa terdapat hubungan atau kepentingan berikut yang relevan dengan penelitian ini: [uraikan hubungan, pihak terkait, dan bentuk kepentingan]. Informasi tersebut telah disampaikan kepada editor.

English:
The authors disclose the following interests relevant to this research: [describe the relationships, parties involved, and nature of the interests]. These interests have been disclosed to the editor.

Pernyataan konflik kepentingan harus disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak boleh digunakan sebagai formalitas tanpa verifikasi dari seluruh penulis.

9. Penanganan Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undisclosed Conflicts of Interest)

Apabila terdapat dugaan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, tim editorial akan melakukan pemeriksaan terhadap informasi dan bukti yang tersedia.

Pihak yang terkait akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum keputusan editorial ditetapkan.

Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:

  • Permintaan klarifikasi atau pengungkapan tambahan.
  • Permintaan pembaruan pernyataan konflik kepentingan.
  • Penggantian reviewer atau editor yang memiliki konflik kepentingan.
  • Penundaan proses editorial selama pemeriksaan berlangsung.
  • Evaluasi kembali terhadap keputusan editorial apabila terdapat pengaruh konflik kepentingan yang substansial.
  • Penerbitan koreksi atau pernyataan editorial apabila diperlukan setelah artikel dipublikasikan.
  • Tindakan lebih lanjut sesuai kebijakan etika publikasi apabila ditemukan pelanggaran serius.

Pengungkapan yang terlambat tidak secara otomatis mengharuskan penarikan kembali artikel. Tindakan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap keandalan artikel maupun integritas proses publikasi.

10. Transparansi dan Kerahasiaan (Transparency and Confidentiality)

Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX berkomitmen menjaga transparansi pengungkapan konflik kepentingan dengan tetap memperhatikan perlindungan informasi pribadi dan kerahasiaan proses editorial.

Informasi konflik kepentingan yang relevan bagi pembaca dapat dicantumkan pada artikel yang diterbitkan. Informasi rahasia lainnya dikelola sesuai kewenangan editorial dan ketentuan perlindungan data yang berlaku.

Pengungkapan konflik kepentingan bertujuan memberikan informasi yang cukup kepada pembaca untuk menilai konteks penelitian, bukan untuk memberikan penilaian negatif secara otomatis terhadap penulis atau pihak lain.

11. Referensi Kebijakan (Policy References)

Kebijakan ini disusun dengan memperhatikan prinsip integritas dan transparansi publikasi ilmiah yang direkomendasikan oleh organisasi etika publikasi.

Komitmen Independensi Editorial: Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX berkomitmen memastikan bahwa seluruh kegiatan penelitian, penelaahan, dan penerbitan artikel dilaksanakan secara objektif, independen, transparan, dan bebas dari pengaruh kepentingan yang tidak semestinya untuk menjaga kredibilitas serta integritas publikasi ilmiah.

Jurnal Ilmu Manajemen METHONOMIX
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Methodist Indonesia
https://ejurnal.methodist.ac.id/index.php/methonomix/index