ANALISIS PERENCANAAN PAJAK PADA TUNJANGAN KARYAWAN DAN PENGARUHNYA PADA PERHITUNGAN PPH PASAL 21 DAN PPH BADAN PADA PT BINASAHABAT JAYATAMA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.46880/methoda.Vol7No2.pp1-7Keywords:
Tax Planning, Employee Benefits, PPh 21, PPh BadanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perencanaan pajak atas tunjangan karyawan pada PT Binasahabat Jayatama Medan menurut UU Pajak Penghasilan dan untuk mengevaluasi pengaruh perencanaan pajak atas tunjangan karyawan pada PT Binasahabat Jayatama Medan terhadap perhitungan PPh 21 dan PPh Badan. Data yang dikumpulkan bersifat kualitatif dan kuantitatif berupa data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan penulis dengan teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Metode analisa yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode deskriptif dan komparatif. Analisis yang dilakukan untuk membandingkan penerapan peraturan perpajakan dengan praktek yang terdapat dalam perusahaan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan belum menerapkan perencanaan pajak secara tepat atas tunjangan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan. Hal ini dikarenakan tunjangan PPh 21 yang diberikan oleh perusahaan tidak termasuk sebagai dasar pengenaan pajak dalam perhitungan PPh 21 sehingga perusahaan melakukan pembayaran pajak yang lebih besar dari yang seharusnya dikarenakan tunjangan PPh 21 ditanggung perusahaan tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal. Dengan perencanaan pajak metode gross up PPh 21 maka tunjangan PPh 21 dapat dibebankan sebagai biaya fiskal sehingga dapat dilakukan penghematan pajak terutama penghematan PPh Badan. Saran dalam penelitian ini adalah Perusahaan sebaiknya mempertimbangkan untuk melakukan perencanaan pajak agar perusahaan dapat melakukan penghematan pembayaran pajak sehingga sumber daya ekonomi yang terdapat dalam perusahaan dapat digunakan untuk tujuan-tujuan yang penting dan menguntungkan.