Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian (Allegations of Research Misconduct)

Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

Allegations of Research Misconduct

Kebijakan Umum

Majalah Ilmiah METHODA berkomitmen untuk menjaga integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penelitian dan publikasi ilmiah.

Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi akan ditangani secara objektif, adil, rahasia, dan berdasarkan bukti yang tersedia, tanpa membedakan identitas, afiliasi, jabatan, atau latar belakang pihak yang terlibat.

Kebijakan ini mengacu pada prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya terkait penanganan dugaan pelanggaran, perlindungan integritas rekam publikasi ilmiah, dan kerja sama dengan institusi penelitian.

1. Ruang Lingkup Pelanggaran

Dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang dapat ditangani oleh Majalah Ilmiah METHODA mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Fabrikasi (Fabrication): Pembuatan data, hasil, atau informasi penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh melalui kegiatan penelitian.
  2. Falsifikasi (Falsification): Manipulasi data, metode, gambar, instrumen, atau hasil penelitian sehingga tidak mencerminkan kondisi atau temuan sebenarnya.
  3. Plagiarisme (Plagiarism): Penggunaan gagasan, teks, data, atau hasil karya pihak lain tanpa atribusi yang benar.
  4. Publikasi Ganda (Duplicate Publication): Publikasi atau pengiriman naskah yang secara substansial sama tanpa pengungkapan atau dasar yang dapat dibenarkan.
  5. Manipulasi Kepengarangan: Pencantuman penulis yang tidak memenuhi kriteria atau penghilangan individu yang berhak memperoleh pengakuan kepengarangan.
  6. Manipulasi Sitasi: Penggunaan sitasi secara tidak wajar untuk meningkatkan jumlah kutipan atau memengaruhi indikator bibliometrik.
  7. Manipulasi Penelaahan Sejawat: Pemalsuan identitas reviewer, penyalahgunaan proses penelaahan, atau tindakan lain yang mengganggu independensi peer review.
  8. Pelanggaran Etika Penelitian: Pelaksanaan penelitian tanpa persetujuan etik yang diperlukan, pelanggaran persetujuan partisipan, atau penyalahgunaan data pribadi.
  9. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan: Penyembunyian hubungan keuangan, profesional, atau hubungan lain yang relevan terhadap penilaian karya ilmiah.
  10. Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan: Penggunaan AI untuk memalsukan data, menciptakan referensi fiktif, menyamarkan plagiarisme, atau menghasilkan informasi ilmiah menyesatkan.

2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi akademik, maupun pihak lain yang memiliki informasi atau bukti relevan.

Pelaporan disampaikan secara tertulis kepada Editor-in-Chief atau pengelola Majalah Ilmiah METHODA melalui saluran kontak resmi yang tersedia pada situs jurnal.

Laporan sebaiknya memuat informasi berikut:

  1. Identitas atau informasi kontak pelapor, apabila bersedia diberikan.
  2. Judul manuskrip atau artikel yang dilaporkan.
  3. Nama penulis dan informasi publikasi yang relevan.
  4. Uraian dugaan pelanggaran secara jelas dan spesifik.
  5. Dokumen, data, tautan, atau bukti pendukung yang tersedia.
  6. Informasi lain yang dapat membantu pemeriksaan.

Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi dan bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Setiap laporan akan dinilai berdasarkan substansi dan bukti yang disampaikan, bukan semata-mata identitas pelapor.

3. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran

Majalah Ilmiah METHODA menerapkan tahapan penanganan dugaan pelanggaran secara sistematis sebagai berikut:

  1. Penerimaan Laporan: Editor menerima dan mencatat laporan beserta informasi pendukung yang tersedia.
  2. Penilaian Awal: Editor menilai relevansi laporan, kecukupan bukti awal, dan kemungkinan dampaknya terhadap integritas artikel.
  3. Pemeriksaan Konflik Kepentingan: Pihak editorial yang memiliki konflik kepentingan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan kasus tersebut.
  4. Permintaan Klarifikasi: Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.
  5. Evaluasi Bukti: Editor mengevaluasi manuskrip, data penelitian, laporan kemiripan, dokumen editorial, dan bukti lain yang relevan dengan dugaan pelanggaran.
  6. Koordinasi dengan Institusi: Dugaan pelanggaran penelitian yang serius dapat diteruskan kepada institusi terkait untuk dilakukan investigasi sesuai kewenangannya.
  7. Keputusan Editorial: Editor menentukan tindakan yang sesuai berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, dan kebijakan etika publikasi.
  8. Dokumentasi dan Tindak Lanjut: Hasil pemeriksaan serta keputusan didokumentasikan secara aman dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.

Prosedur pemeriksaan dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan dugaan dan kompleksitas bukti. Tidak ada kesimpulan pelanggaran yang ditetapkan hanya berdasarkan tuduhan tanpa pemeriksaan.

4. Prinsip Keadilan dan Kerahasiaan

Seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan dugaan pelanggaran wajib menjunjung prinsip keadilan, praduga tidak bersalah, dan kerahasiaan.

  • Setiap laporan dievaluasi secara objektif dan tidak memihak.
  • Pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
  • Informasi pribadi dan dokumen pemeriksaan dijaga kerahasiaannya.
  • Identitas pelapor dilindungi sejauh memungkinkan menurut ketentuan yang berlaku.
  • Konflik kepentingan harus diungkapkan dan dikelola.
  • Keputusan editorial harus didasarkan pada bukti yang memadai.
  • Pelaporan yang dilakukan dengan iktikad baik tidak boleh menjadi dasar tindakan pembalasan.

Kerahasiaan dapat dibatasi apabila pengungkapan informasi diperlukan untuk investigasi yang sah, kewajiban hukum, atau perlindungan integritas publikasi ilmiah.

5. Tanggung Jawab Editor dan Pengelola Jurnal

Editor-in-Chief bersama tim editorial bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proses publikasi Majalah Ilmiah METHODA.

Tanggung jawab tersebut meliputi:

  • Menilai laporan dugaan pelanggaran secara independen.
  • Menjaga kerahasiaan dokumen dan komunikasi editorial.
  • Meminta klarifikasi dan bukti pendukung dari pihak terkait.
  • Berkoordinasi dengan institusi penelitian apabila diperlukan.
  • Menentukan tindakan editorial yang proporsional.
  • Menjaga transparansi perubahan rekam publikasi.
  • Mendokumentasikan proses dan hasil penanganan kasus.

Editor tidak menggantikan kewenangan institusi penelitian dalam menetapkan sanksi akademik atau administratif terhadap individu yang terlibat.

6. Tindakan terhadap Manuskrip yang Belum Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan manuskrip yang masih berada dalam proses editorial, tindakan yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Meminta penjelasan atau dokumen tambahan dari penulis.
  2. Meminta perbaikan terhadap bagian manuskrip yang bermasalah.
  3. Menunda proses penelaahan atau keputusan penerbitan.
  4. Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap data atau materi penelitian.
  5. Menolak manuskrip apabila terdapat dasar yang memadai sesuai kebijakan jurnal.
  6. Merujuk dugaan pelanggaran serius kepada institusi terkait.

Tindakan yang diambil harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, serta hak penulis untuk memberikan klarifikasi.

7. Tindakan terhadap Artikel yang Telah Diterbitkan

Dugaan pelanggaran yang ditemukan setelah publikasi tetap akan ditindaklanjuti untuk melindungi integritas rekam ilmiah.

Berdasarkan hasil evaluasi, tindakan editorial dapat berupa:

  • Koreksi (Correction): Diterbitkan apabila ditemukan kesalahan yang perlu diperbaiki tetapi tidak secara mendasar merusak keandalan keseluruhan artikel.
  • Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern): Diterbitkan apabila terdapat kekhawatiran serius mengenai integritas artikel yang belum dapat diselesaikan secara memadai.
  • Penarikan Kembali (Retraction): Dilakukan apabila bukti menunjukkan bahwa temuan artikel tidak dapat diandalkan atau terdapat pelanggaran substansial yang membenarkan penarikan.
  • Tidak Ada Tindakan Korektif: Ditetapkan apabila pemeriksaan tidak menemukan dasar yang cukup untuk melakukan perubahan terhadap rekam publikasi.

Pemberitahuan koreksi dan penarikan kembali harus disajikan secara transparan serta ditautkan dengan artikel asli. Rekam bibliografis artikel dipertahankan sesuai kebijakan koreksi dan penarikan kembali jurnal.

8. Kerja Sama dengan Institusi Penelitian

Dalam kasus yang memerlukan verifikasi data, pemeriksaan perilaku penelitian, atau penetapan pelanggaran oleh individu, Majalah Ilmiah METHODA dapat berkoordinasi dengan institusi tempat penelitian dilaksanakan.

Institusi penelitian memiliki peran dalam melakukan investigasi sesuai kewenangan dan prosedur internalnya, sedangkan editor bertanggung jawab terhadap keputusan yang memengaruhi rekam publikasi jurnal.

Hasil investigasi institusi yang relevan dapat digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan kembali artikel.

9. Dokumentasi dan Evaluasi

Pengelola jurnal mendokumentasikan penanganan laporan dugaan pelanggaran, termasuk bukti yang relevan, komunikasi dengan para pihak, hasil evaluasi, dan keputusan editorial.

Catatan penanganan kasus disimpan dengan pembatasan akses sesuai ketentuan pengelolaan dokumen dan kerahasiaan jurnal.

Kebijakan ini ditinjau secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan praktik etika penelitian dan publikasi ilmiah.

10. Penyampaian Pengaduan

Pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi dapat menyampaikan laporan melalui kontak resmi redaksi Majalah Ilmiah METHODA.

Informasi kontak dan komunikasi jurnal:
https://ejurnal.methodist.ac.id/index.php/methoda/about/contact

 

Allegations of Research Misconduct

General Policy

Majalah Ilmiah METHODA is committed to maintaining integrity, honesty, transparency, and accountability throughout the research and scholarly publication process.

All allegations of research or publication misconduct are handled objectively, fairly, confidentially, and on the basis of available evidence, without discrimination or prejudice.

This policy is informed by the principles and guidelines of the Committee on Publication Ethics (COPE), particularly those concerning misconduct allegations, publication integrity, and cooperation with research institutions.

1. Scope of Research Misconduct

Allegations addressed by the journal may include, but are not limited to:

  1. Fabrication: Making up research data, results, or information.
  2. Falsification: Manipulating research data, methods, images, instruments, or results in a misleading manner.
  3. Plagiarism: Using another person's ideas, words, data, or scholarly contributions without appropriate attribution.
  4. Duplicate Publication: Publishing or submitting substantially overlapping work without appropriate disclosure or justification.
  5. Authorship Misconduct: Inappropriately including or excluding individuals from authorship.
  6. Citation Manipulation: Inappropriately manipulating citations to influence bibliometric indicators.
  7. Peer Review Manipulation: Falsifying reviewer identities or compromising the independence and integrity of peer review.
  8. Research Ethics Violations: Conducting research without required ethical approval, violating participant consent, or misusing personal data.
  9. Undisclosed Conflicts of Interest: Concealing relevant financial, professional, or other competing interests.
  10. Misuse of Artificial Intelligence: Using AI to fabricate data, create fictitious references, conceal plagiarism, or generate misleading research content.

2. Reporting Allegations

Allegations may be submitted by authors, reviewers, editors, readers, academic institutions, or other parties possessing relevant information or evidence.

Reports should be submitted in writing to the Editor-in-Chief or journal management through the official journal contact channels.

A report should preferably include:

  1. Reporter identification or contact information, if provided.
  2. Title of the manuscript or published article.
  3. Relevant author and publication information.
  4. A clear description of the alleged misconduct.
  5. Supporting evidence, documents, data, or relevant URLs.
  6. Any additional information that may assist the assessment.

Anonymous reports may be considered when sufficient information and supporting evidence are provided. Allegations are assessed on their substance rather than solely on the identity of the complainant.

3. Misconduct Handling Procedure

Allegations of misconduct are addressed through the following structured procedure:

  1. Receipt of Allegation: The editor receives and records the allegation and supporting information.
  2. Initial Assessment: The editor evaluates its relevance, preliminary evidence, and potential impact on publication integrity.
  3. Conflict of Interest Assessment: Editorial personnel with relevant conflicts are excluded from decisions concerning the case.
  4. Request for Clarification: The party concerned is provided an opportunity to respond and submit supporting documentation.
  5. Evidence Evaluation: The editor examines relevant manuscripts, research data, similarity reports, editorial records, and other supporting evidence.
  6. Institutional Referral: Serious research misconduct concerns may be referred to relevant institutions for investigation within their authority.
  7. Editorial Decision: Appropriate action is determined based on evidence, assessment findings, and publication ethics policies.
  8. Documentation and Follow-up: The journal securely records the process and follows up on required editorial actions.

All investigations and assessments should be proportionate to the nature and seriousness of the allegation. An allegation alone does not establish that misconduct has occurred.

4. Fairness and Confidentiality

The journal follows principles of procedural fairness, confidentiality, and the presumption that allegations remain unproven until assessed.

  • Reports are evaluated objectively and without bias.
  • Accused parties are given an opportunity to respond.
  • Personal information and investigation records are protected.
  • Complainant identities are protected where practicable and legally permitted.
  • Conflicts of interest are disclosed and managed.
  • Editorial decisions are based on sufficient evidence.
  • Good-faith reporting must not result in retaliation.

Confidential information may be disclosed when necessary for legitimate investigations, legal obligations, or protection of publication integrity.

5. Editorial Responsibilities

The Editor-in-Chief and editorial team coordinate the handling of misconduct concerns associated with manuscripts and articles published by Majalah Ilmiah METHODA.

Responsibilities include:

  • Conducting independent preliminary assessments.
  • Maintaining confidentiality of editorial records.
  • Requesting explanations and supporting evidence.
  • Cooperating with research institutions when appropriate.
  • Determining proportionate editorial actions.
  • Maintaining transparency of publication record changes.
  • Documenting misconduct handling procedures and outcomes.

Journal editors do not replace research institutions in conducting formal institutional investigations or imposing academic and administrative sanctions.

6. Actions Before Publication

When concerns arise during manuscript evaluation, possible actions include:

  1. Requesting explanations or additional documentation.
  2. Requesting appropriate manuscript revisions.
  3. Suspending review or publication decisions.
  4. Conducting further assessment of research materials.
  5. Rejecting manuscripts when sufficient grounds exist under journal policy.
  6. Referring serious allegations to relevant research institutions.

Actions are based on the available evidence, seriousness of the concern, and the authors' opportunity to respond.

7. Post-Publication Actions

Allegations identified after publication are assessed to preserve the integrity of the scholarly record.

Depending on the findings, editorial actions may include:

  • Correction: Addressing errors that do not fundamentally undermine the article's overall reliability.
  • Expression of Concern: Alerting readers to unresolved serious concerns regarding the reliability or integrity of published work.
  • Retraction: Retracting an article when reliable evidence establishes fundamental problems or serious misconduct justifying retraction.
  • No Corrective Action: Taking no publication-record action where evidence does not justify a correction or other notice.

Corrections and retraction notices must be transparent and linked to the original publications. Bibliographic records are retained according to the journal's correction and retraction policy.

8. Cooperation with Research Institutions

Majalah Ilmiah METHODA may cooperate with relevant research institutions when allegations require verification of research data, investigation of researcher conduct, or formal institutional findings.

Research institutions are responsible for investigations within their authority, while the journal retains responsibility for editorial decisions affecting the publication record.

Relevant institutional findings may inform decisions regarding corrections, expressions of concern, or retractions.

9. Documentation and Policy Review

The journal documents misconduct allegations and their handling, including relevant evidence, correspondence, assessments, and editorial decisions.

Case records are maintained securely with appropriate access restrictions and confidentiality protections.

This policy is periodically reviewed to remain consistent with developments in research integrity and scholarly publication ethics.

10. Submitting a Complaint

Anyone with relevant information concerning suspected research or publication misconduct may submit a report through the official journal contact channels.

Journal Contact:
https://ejurnal.methodist.ac.id/index.php/methoda/about/contact

References

  1. Committee on Publication Ethics (COPE). COPE Flowcharts and Guidelines. COPE Guidance
  2. COPE Council. Cooperation between Research Institutions and Journals on Research Integrity and Publication Misconduct Cases. COPE Guidelines
  3. Majalah Ilmiah METHODA. Publication and Ethic. METHODA Publication Ethics

Majalah Ilmiah METHODA
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Methodist Indonesia
Website: https://ejurnal.methodist.ac.id/index.php/methoda