Pelanggaran Etika Penelitian (Allegations of Research Misconduct)

TAMIKA: Jurnal Tugas Akhir Manajemen Informatika & Komputerisasi Akuntansi berkomitmen menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan naskah yang dikirimkan maupun artikel yang telah diterbitkan akan ditangani secara objektif, proporsional, rahasia, dan berdasarkan bukti. Kebijakan ini mengacu pada prinsip Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Ruang Lingkup Pelanggaran

Dugaan pelanggaran dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Fabrikasi data: pembuatan data atau hasil penelitian yang tidak pernah diperoleh.
  2. Falsifikasi data: manipulasi data, metode, gambar, atau hasil penelitian sehingga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
  3. Plagiarisme: penggunaan karya, gagasan, teks, atau hasil penelitian pihak lain tanpa atribusi yang memadai.
  4. Publikasi ganda atau pengiriman simultan: pengiriman atau penerbitan substansi yang sama secara tidak patut pada lebih dari satu media.
  5. Pelanggaran kepengarangan: pencantuman atau penghilangan penulis secara tidak sah serta perselisihan kontribusi penulis.
  6. Manipulasi sitasi atau penelaahan sejawat: upaya tidak etis untuk memengaruhi referensi, reviewer, atau keputusan editorial.
  7. Pelanggaran etika penelitian: pengambilan atau penggunaan data tanpa izin yang diperlukan, pelanggaran kerahasiaan, atau pengungkapan konflik kepentingan yang tidak semestinya.

2. Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran

Penulis, reviewer, pembaca, editor, institusi, dan pihak lain dapat menyampaikan laporan kepada Editor-in-Chief melalui informasi kontak resmi yang tercantum pada halaman Kontak TAMIKA. Laporan sebaiknya memuat identitas atau informasi kontak pelapor, identitas artikel atau naskah, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung yang relevan. Laporan anonim tetap dapat dipertimbangkan apabila dilengkapi bukti yang dapat ditelaah.

3. Penilaian Awal oleh Editor

Editor melakukan penilaian awal terhadap relevansi, kelengkapan, dan kredibilitas laporan. Dugaan pelanggaran tidak diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Apabila diperlukan, editor meminta penjelasan atau dokumen tambahan dan mengidentifikasi potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus.

4. Klarifikasi dan Pemeriksaan

  1. Editor menghubungi pihak yang dilaporkan dan memberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan klarifikasi serta bukti pendukung.
  2. Editor dapat berkonsultasi dengan anggota dewan editor atau ahli independen yang tidak memiliki konflik kepentingan.
  3. Untuk dugaan yang memerlukan investigasi formal, khususnya fabrikasi, falsifikasi, atau sengketa kepengarangan, jurnal dapat merujuk masalah kepada institusi tempat peneliti berafiliasi atau otoritas yang berwenang.
  4. Selama pemeriksaan, proses editorial dapat ditangguhkan apabila diperlukan untuk menjaga integritas keputusan publikasi.

5. Keputusan dan Tindakan Editorial

Berdasarkan bukti yang tersedia, hasil klarifikasi, serta temuan institusi atau pihak berwenang jika ada, editor dapat mengambil tindakan yang sesuai, antara lain:

  • Menutup laporan apabila bukti tidak mendukung dugaan pelanggaran.
  • Meminta penjelasan, perbaikan, atau revisi terhadap naskah.
  • Menolak naskah yang sedang dalam proses penilaian apabila terdapat alasan editorial dan etika yang memadai.
  • Menerbitkan correction (koreksi) untuk kesalahan yang tidak membatalkan keseluruhan temuan.
  • Menerbitkan expression of concern (pernyataan keprihatinan) ketika terdapat persoalan serius yang belum dapat diselesaikan.
  • Melakukan retraction (penarikan artikel) jika bukti menunjukkan bahwa artikel tidak dapat diandalkan atau melanggar etika publikasi secara serius.

Setiap koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan artikel akan diberi penjelasan yang transparan serta dihubungkan dengan publikasi terkait. Keputusan tersebut mengikuti kebijakan koreksi dan penarikan artikel jurnal.

6. Kerahasiaan, Keadilan, dan Perlindungan Para Pihak

Informasi terkait pelaporan dan pemeriksaan dijaga kerahasiaannya sepanjang memungkinkan menurut ketentuan yang berlaku. TAMIKA berupaya mencegah konflik kepentingan dan tindakan pembalasan terhadap pelapor yang bertindak dengan iktikad baik. Semua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan informasi yang relevan dan diperlakukan secara adil.

7. Keberatan atas Keputusan

Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pengelola jurnal melalui kontak resmi, disertai alasan dan bukti tambahan. Keberatan akan ditelaah oleh pihak editorial yang tidak memiliki konflik kepentingan, sejauh memungkinkan. Pengajuan keberatan tidak secara otomatis membatalkan keputusan sebelumnya.

8. Dokumentasi dan Tinjauan Kebijakan

Pengelola TAMIKA mendokumentasikan laporan, komunikasi, bukti, dan keputusan secara terbatas untuk kepentingan akuntabilitas. Kebijakan ini dievaluasi secara berkala agar tetap selaras dengan praktik terbaik etika publikasi.

9. Referensi