Kriteria Pengarangan (Authorship Criteria)

TAMIKA: Jurnal Tugas Akhir Manajemen Informatika & Komputerisasi Akuntansi berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi, integritas akademik, dan tanggung jawab dalam penetapan kepengarangan setiap artikel ilmiah yang diterbitkan.

Kebijakan kriteria pengarangan ini disusun dengan mengacu pada rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) dan prinsip etika publikasi Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Kriteria Pengarangan

Seseorang dapat diakui sebagai penulis (author) apabila memenuhi keempat kriteria berikut:

  1. Memberikan kontribusi substansial terhadap konsepsi atau perancangan penelitian, atau pengumpulan, analisis, maupun interpretasi data penelitian.

  2. Terlibat dalam penyusunan naskah atau melakukan penelaahan kritis terhadap substansi intelektual artikel.

  3. Memberikan persetujuan akhir terhadap versi artikel yang akan dipublikasikan.

  4. Bersedia bertanggung jawab terhadap seluruh aspek karya ilmiah dan memastikan bahwa setiap pertanyaan mengenai keakuratan atau integritas penelitian dapat ditangani secara tepat.

Seluruh individu yang memenuhi keempat kriteria tersebut harus dicantumkan sebagai penulis. Sebaliknya, individu yang tidak memenuhi seluruh kriteria tidak boleh dicantumkan sebagai penulis dan dapat diberikan penghargaan dalam bagian Acknowledgments.

2. Kontribusi Penulis (Author Contributions)

Setiap penulis wajib memberikan kontribusi nyata terhadap penyusunan artikel ilmiah. Kontribusi dapat dijelaskan berdasarkan taksonomi CRediT (Contributor Roles Taxonomy), antara lain:

  1. Conceptualization

  2. Methodology

  3. Software

  4. Validation

  5. Formal Analysis

  6. Investigation

  7. Resources

  8. Data Curation

  9. Writing – Original Draft

  10. Writing – Review & Editing

  11. Visualization

  12. Supervision

  13. Project Administration

  14. Funding Acquisition

Pencantuman kontribusi tidak dengan sendirinya menentukan status kepengarangan. Setiap penulis tetap harus memenuhi seluruh kriteria pengarangan yang ditetapkan.

3. Penulis Korespondensi (Corresponding Author)

Penulis korespondensi bertanggung jawab atas komunikasi dengan pengelola jurnal selama proses pengiriman naskah, penelaahan, revisi, penerbitan, dan komunikasi setelah artikel dipublikasikan.

Penulis korespondensi wajib memastikan bahwa seluruh penulis telah menyetujui isi naskah, urutan kepengarangan, serta versi akhir artikel.

4. Urutan dan Perubahan Kepengarangan

Urutan penulis harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan seluruh penulis sebelum naskah dikirimkan.

Setiap permohonan penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah proses pengiriman harus disampaikan kepada editor disertai alasan tertulis serta persetujuan seluruh penulis yang terkait.

Editor berhak menunda proses editorial sampai permasalahan kepengarangan diselesaikan secara memadai.

5. Kepengarangan yang Tidak Dibenarkan

TAMIKA tidak membenarkan praktik kepengarangan yang bertentangan dengan integritas akademik, termasuk:

  1. Gift Authorship, yaitu pencantuman seseorang sebagai penulis tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria.

  2. Guest Authorship, yaitu pencantuman nama seseorang untuk meningkatkan reputasi atau peluang penerimaan artikel.

  3. Ghost Authorship, yaitu tidak mencantumkan individu yang sebenarnya memenuhi kriteria sebagai penulis.

  4. Pencantuman nama penulis tanpa persetujuan yang bersangkutan.

6. Pengakuan Kontributor (Acknowledgments)

Individu yang memberikan bantuan teknis, administratif, pengumpulan data terbatas, dukungan pendanaan, atau kontribusi lain yang tidak memenuhi seluruh kriteria pengarangan dapat dicantumkan pada bagian Acknowledgments, dengan persetujuan individu yang bersangkutan.

7. Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)

Penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam proses penyusunan artikel harus diungkapkan secara transparan sesuai dengan kebijakan jurnal.

Perangkat kecerdasan buatan, termasuk sistem AI generatif, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memenuhi persyaratan tanggung jawab dan akuntabilitas kepengarangan.

Penulis manusia tetap bertanggung jawab atas ketepatan, orisinalitas, validitas, dan integritas seluruh isi naskah.

8. Penyelesaian Sengketa Kepengarangan

Apabila terjadi perselisihan mengenai penetapan atau urutan penulis, editor dapat meminta klarifikasi dan dokumen pendukung dari pihak-pihak terkait.

Penyelesaian sengketa kepengarangan menjadi tanggung jawab para penulis dan, apabila diperlukan, institusi tempat penelitian dilakukan. Pengelola jurnal dapat menunda proses publikasi sampai terdapat penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

9. Referensi Kebijakan