Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

TAMIKA: Jurnal Tugas Akhir Manajemen Informatika & Komputerisasi Akuntansi berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, transparansi, dan integritas seluruh proses publikasi ilmiah. Kebijakan ini mengatur pengungkapan serta penanganan konflik kepentingan yang mungkin melibatkan penulis, editor, mitra bestari (reviewer), dan pihak lain yang berpartisipasi dalam penerbitan artikel.

1. Pengertian Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika pertimbangan profesional seseorang dalam pelaksanaan penelitian, penelaahan, atau pengambilan keputusan editorial berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan lain. Konflik dapat bersifat aktual, potensial, maupun yang secara wajar dipersepsikan oleh pihak lain. Keberadaan hubungan atau kepentingan tertentu tidak otomatis menunjukkan pelanggaran etika, tetapi harus diungkapkan agar dapat dinilai secara transparan.

2. Bentuk Konflik Kepentingan

  1. Finansial: pendanaan penelitian, honorarium, konsultasi berbayar, kepemilikan saham, hak paten, atau kepentingan bisnis yang berkaitan dengan penelitian.
  2. Personal: hubungan keluarga, hubungan pribadi, atau perselisihan yang dapat memengaruhi independensi penilaian.
  3. Profesional dan kelembagaan: hubungan pekerjaan, kerja sama penelitian, hubungan pembimbingan, atau keterlibatan dalam institusi yang berkaitan dengan naskah.
  4. Akademik dan intelektual: persaingan akademik, keterlibatan langsung dalam penelitian, atau kepentingan terhadap hasil tertentu.

3. Kewajiban Penulis

  1. Seluruh penulis wajib mengungkapkan hubungan, aktivitas, dukungan, atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi ataupun dipersepsikan memengaruhi penelitian dan pelaporannya.
  2. Pernyataan konflik kepentingan harus disampaikan saat pengiriman naskah dan diperbarui apabila terdapat perubahan selama proses editorial.
  3. Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan dan, apabila relevan, peran penyandang dana dalam perancangan penelitian, pengumpulan serta analisis data, penulisan, dan keputusan publikasi.
  4. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan yang perlu diungkapkan, penulis harus menyatakannya secara eksplisit.

4. Kewajiban Editor dan Dewan Editorial

  1. Editor wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan terkait naskah yang ditangani.
  2. Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh terlibat dalam proses penilaian atau pengambilan keputusan atas naskah tersebut; penanganannya dialihkan kepada editor lain yang independen.
  3. Naskah yang diajukan oleh anggota dewan editorial atau pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pengelola jurnal harus ditangani melalui proses editorial yang independen dan terdokumentasi.
  4. Informasi naskah yang belum dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain.

5. Kewajiban Mitra Bestari (Reviewer)

  1. Reviewer wajib menginformasikan kepada editor apabila terdapat hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penelaahan.
  2. Reviewer harus menolak atau mengundurkan diri dari penugasan penelaahan apabila terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat dikelola secara memadai.
  3. Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah serta tidak memanfaatkan informasi atau gagasan di dalamnya untuk kepentingan pribadi.

6. Mekanisme Pengungkapan dan Penanganan

  1. Pengungkapan dilakukan melalui pernyataan pada naskah dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan kepada editor.
  2. Editor mengevaluasi informasi yang diungkapkan dan menentukan langkah yang sesuai, termasuk permintaan klarifikasi, penggantian reviewer, pengalihan editor penanganan, atau pencantuman pernyataan pengungkapan pada artikel.
  3. Informasi yang relevan dengan penilaian pembaca dicantumkan secara jelas dalam artikel terbit, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data yang tidak perlu dipublikasikan.
  4. Dokumentasi pengungkapan dan tindakan editorial disimpan sesuai prosedur pengelolaan jurnal.

7. Konflik Kepentingan yang Ditemukan Setelah Publikasi

Apabila konflik kepentingan yang relevan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, pengelola TAMIKA akan menilai dampaknya terhadap integritas proses penelaahan dan isi artikel. Tindakan dapat mencakup permintaan klarifikasi, penerbitan koreksi atau pernyataan pengungkapan, serta tindakan editorial lain sesuai tingkat permasalahan dan kebijakan etika publikasi jurnal.

8. Contoh Pernyataan Konflik Kepentingan

Jika tidak terdapat konflik kepentingan:

Penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang relevan dengan penelitian dan publikasi artikel ini.

Jika terdapat kepentingan yang perlu diungkapkan:

Penulis menyatakan bahwa [jelaskan hubungan, pendanaan, atau kepentingan yang relevan]. Peran pihak terkait dalam pelaksanaan penelitian dan penyusunan artikel adalah [jelaskan perannya].

9. Referensi Kebijakan