PERAN GEREJA DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA PANCASILA

Isi Artikel Utama

Perobahan Nainggolan

Abstrak

Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukanlah Negara agama  dan juga bukan negara sekuler. Indonesia bukan Negara agama dalam arti didasarkan atas salah satu agama. Indonesia juga bukan Negara sekuler yang bercorak duniawi dan mengaburkan keberadaan Tuhan.  Berdasarkan  UUD  1945,  pasal  29  (ayat  1)  dikatakan  ―Negara  berdasarkan  ketuhanan yang maha esa‖. Pancasila yang ingin kita bangun bersama bukanlah suatu masyarakat tanpa agama, dan juga masyarakat yang anti agama. Indonesia itu ada karena kebangsaan, kebangsaan yang dimaksud adalah kita semua memiliki agama (religi) yang berbeda dan bersedia untuk saling menerima. Kebangsaan Indonesia merupakan kebangsaan etis: artinya perasaan kebersamaan berdasarkan cita-cita luhur yang dimiliki bersama. Pengalaman bersama akan ketertindasan dan keterhinaan karena keadaan terjajah melahirkan penderitaan bangsa melampaui perbedaan suku, etnik dan agama. Kesadaran kebersamaan ini semakin menguat dalam perjuangan bersama untuk mencapai kemerdekaaan dan keadilan bagi seluruh masyakat Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis bertujuan untuk menyadarkan ulang tentang upaya gereja dalam memelihara keutuhan NKRI. Gereja tidak hanya berpangku tangan dalam memelihara keutuhan NKRI, melainkan terlibat dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan demi untuk kesejahteraan bersama. Gereja hadir bukan untuk dirinya sendiri, melainkan ikut serta dalam menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dalam terang Kristiani. Gereja terpanggil secara aktif dan kreatif dalam usaha mencegah segala hal yang merorong pancasila sebagai dasar dan identitas NKRI.

Rincian Artikel

Bagian
##section.default.title##