HAK WARISAN: Suatu Kajian Dogmatis Terhadap Hak Warisan Anak Perempuan dalam Adat Budaya Batak Toba
Kata Kunci:
Hukum adat, Patrilineal, warisan, anak perempuan, setara, adilAbstrak
Hukum adat merupakan hukum yang turun-temurun yang diikuti satu klan, berkaitan dengan itu dan salah satu dari hukum itu adalah hukum adat pembagian harta warisan. Pada sistem kekeluargaan yang dikenal pada masyarakat Batak Toba yaitu sistem patrilineal, garis keturunan laki-lakilah sebagai generasi penerus orang tuanya. Dengan penerapan penerus keturunan menurut laki-laki ini membuat keberadaan atau kedudukan anak perempuan kurang dipandang dan berdampak pada kepada pembedaan pembagian warisan. Pada budaya masyarakat Batak Toba dengan sistem garis patriakhat, ditemui pembagian harta warisan yang tidak adil diantara anak laki-laki dan anak perempuan. Tentu dengan pembagian warisan yang tidak adil kepada anak perempuan ini menunjuk pada ketidakadilan gender. Sementara berdasar Alkitab, anak laki-laki dan anak perempuan diciptakan setara, karena itu juga seharusnya diperlakukan sama, khususnya dalam hal ini dalam pembagian warisan yang adil.