ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI SEWA GUNA USAHA DITINJAU DARI PSAK DAN PERPAJAKAN PADA PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE
DOI:
https://doi.org/10.46880/methoda.Vol7No2.pp50-57Keywords:
Lease Accounting, PSAK, TaxationAbstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui analisis penerapan akuntansi sewa guna usaha ditinjau dari PSAK dan Perpajakan. Penulis meneliti di PT Mitra Pinasthika Mustika Finance di Jln. Kompleks Multatuli Indah Blok CC No. 38-39, Medan. Dalam penelitian ini yang menjadi populasinya adalah akuntansi sewa guna usaha. Jadi penentuan sampel pada penelitian yang dilakukan penulis adalah pencatatan transaksi sewa guna usaha menurut PSAK dan UU Perpajakan. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian adalah perbedaan pengakuan akuntansi dengan Undang-undang perpajakan atas pembayaran angsuran leasing atas pembiayaan leasing yaitu piutang, kas dan pendapatan bunga leasing Sedangkan menurut Undang-Undang Perpajakan mencatatnya sebagai piutang dan pendapatan bunga leasing. Kesimpulan penelitian adalah secara perpajakan, jika pada akhir masa leasing, lessee menggunakan hak opsinya maka dalam pembukuan lessee membukukan aktiva tetap sebagai dasar penyusutan yaitu sebesar nilai jaminan leasing. Selama masa SGU, jaminan leasing dibukukan sebagai Aktiva Lain-lain. Sedangkan, jika transaksinya berupa Pembiayaan Konsumen, maka pencatatan akuntansi dan perpajakan harus sesuai PSAK No. 30 (jurnal pertama). Sarannya adalah seharusnya pencatatan transaksi pembiayaan harus sesuai dengan PSAK no 30. Sebaiknya perusahaan membentuk piutang ragu-ragu sebesar 50% dan 100% atas pembiayaan.