ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING UNTUK MENGEFISIENSI PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. INDOTAMA BERDIKARI MEDAN

Authors

  • Pomelia Pomelia Universitas Methodist Indonesia
  • Thomas Sumarsan Goh Universitas Methodist Indonesia
  • Septony Benyamin Siahaan Universitas Methodist Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46880/methoda.Vol7No3.pp73-89

Keywords:

Tax Planning, Income Tax

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. Indotama Berdikari Medan agar tercapai efisiensi dan efektivitas pajak penghasilan badan. Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik deskriptif. Teknik deskriptif, yaitu suatu metode yang dilakukan dengan mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisa serta menginterpretasikan data yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi dan membandingkan antara pengetahuan teknis (data sekunder) dengan keadaan yang sebenarnya pada perusahaan untuk kemudian mengambil kesimpulan. Dapat disimpulkan bahwa perencanaan pajak yang paling tepat bagi PT. Indotama Berdikari Medan sehingga meminimumkan pajak terutang dalam memperoleh laba setelah pajak yang maksimum. Penyajian laporan keuangan khususnya laporan rugi laba perusahaan terdapat perbedaan konsep antara laporan rugi laba komersil dengan laporan rugi laba fiskal dalam menghitung besarnya pajak terutang. Dan dalam menghitung besarnya pajak terhutang, konsep yang dipakai berdasarkan pada Undang-Undang perpajakan, maka perlu adanya koreksi fiskal. Dalam koreksi fiskal ada dua perbedaan yaitu beda tetap (permanent differences) dan beda waktu (timing difference). Beda tetap yang terjadi sebelum penerapan tax planning adalah sebesar Rp. 209.912.897. Dengan penerapan tax planning, beda tetap menjadi Rp. 16.000.000, ini dikarenakan adanya koreksi yang dilakukan untuk upaya tax planning pada beberapa bagian beban administrasi, yaitu antara lain biaya pengobatan karyawan sebesar Rp. 17.220.673 diubah menjadi tunjangan kesehatan bagi para karyawan, hadiah akhir tahun berupa natura sebesar Rp. 102.009.798 diubah menjadi bonus berupa uang. Dengan penerapan tax planning beda waktu penyusutan menjadi sebesar Rp.45.000.000, ini dikarenakan terjadi perubahan metode penyusutan pajak dari metode garis lurus menjadi metode saldo menurun. Perbedaan waktu juga terjadi karena dari segi pajak mengakui penyusutan selama 4 tahun padahal perusahaan mengakui penyusutan selama 8 tahun. Dalam menerapkan tax planning kita harus memperhatikan segi pajak dan segi akuntansi. Dari segi pajak, tax planning dapat dikatakan berhasil jika pajak harus dibayar menjadi lebih kecil setelah dilakukan tax planning dan dari segi akuntansi, laba setelah pajaknya tidak menjadi lebih kecil.

Published

2017-12-31

Issue

Section

Majalah Ilmiah METHODA