NILAI TAMBAH KACANG TANAH MENJADI TING-TING KACANG
(Studi Kasus: Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai)
DOI:
https://doi.org/10.46880/methoda.Vol10No3.pp139-148Keywords:
Kacang Tanah, Ting-ting Kacang, Nilai Tambah, Pendapatan, KelayakanAbstract
Penelitian bertujuan untuk menganalisis tahapan pengolahan kacang tanah menjadi ting-ting kacang di Desa Sukadamai, untuk menganalisis nilai tambah yang dihasilkan dari pengolahan kacang tanah menjadi ting-ting kacang, untuk menganalisis pendapatan pengolah kacang tanah menjadi ting-ting kacang, untuk menganalisis kelayakan usaha pengolahan kacang tanah menjadi ting-ting kacang dan untuk menganalisis saluran pemasaran yang dilakukan di pengolahan kacang tanah menjadi ting-ting kacang. Penentuan daerah penelitian dilakukan dengan cara purposive (sengaja). Metode pengambilan sampel yaitu dengan metode sensus dimana sampel berjumlah 1 orang yaitu pengolah kacang tanah menjadi ting-ting kacang merek DI dan RO di Desa Sukadamai. Metode analisis data yang digunakan adalah metode perhitungan nilai tambah, pendapatan, analisis kelayakan usaha dengan menggunakan analisis R/C Ratio dan BEP produksi dan BEP harga. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan 1) proses pengolahan kacang tanah menjadi ting-ting kacang terdiri dari penyediaan bahan baku, penyangraian kacang, penggilingan kacang, penampian kacang, pelarutan gula, pencetakan ting-ting kacang dan pengemasan 2) Nilai tambah yang dihasilkan adalah dari pengolahan kacang tanah menjadi ting-ting kacang di daerah penelitian sebesar Rp 1.731.428,55 dengan rasio nilai tambah (54,10%) > 50 % maka nilai tambah pengolahan kacang tanah menjadi ting-ting kacang tergolong tinggi. 3) Pendapatan pengolah ting-ting-kacang selama satu bulan produksi adalah sebesar Rp 1.363.428,65. 4) Usaha pengolahan kacang tanah menjadi ting-ting kacang di daerah penelitian layak untuk diusahakan karena diperoleh nilai R/C sebesar 1,74 > 1, diperoleh nilai BEP produksi sebanyak 183,66 bungkus (produksi > BEP produksi yaitu 320 bungkus > 183,66 bungkus) dan diperoleh nilai BEP harga sebesar Rp 5.739,28 (harga > BEP harga yaitu Rp 10.000 > Rp 5.739,28).