PERANAN AKUNTANSI MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK MENUJU GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

Authors

  • Jaminta Sinaga Universitas Methodist Indonesia

Keywords:

Akuntansi Manajemen Sektor Publik, Reformasi Publik, Good Government, Good Governance, Akuntabilitas Publik

Abstract

Suatu negara disebut baik apabila pejabat publik memiliki hati nurani untuk menaikkan atau menciptakan masyarakat publik semakin meningkat. Tidak hanya dari sudut ekonomi saja, tetapi termasuk : politik, keamanan, pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial yang dipercaya. Di Indonesia, perhatian pejabat publik untuk meningkatkan kesejahteraan adalah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang pemerintahan Daerah : Munculnya OTONOMI DAERAH , dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah. Dengan demikian munculnya manajemen pemerintahan daerah yang bersifat otonomi menuju pemerintahan yang baik ( good government) dan munculnya pengelolaan keuangan atau tata kelola keuangan yang baik (good governance). Untuk pemerintahan yang baik diperlukan : Pemimpin yang : Jujur, objektif, integritas, independen dan selalu mengutamakan kepentingan publik dalam arti mengabaikan kepentingan pribadi, kelompok dan lain-lain. Pengelolaan atau tata kelola keuangan yang baik diperlukan : participation, rule of law, transparency, responsiveness, consensus orientation, equity and equality, efficiency and effectiveness, accountability dan strategic vision. Untuk dapat terwujudnya hal tersebut diperlukan : Reformasi anggaran, reformasi kelembagaan, reformasi sistim informasi akuntansi, reformasi audit dan reformasi manajemen.

Di Indonesia menuju keadaan pemerintahan yang baik dan pengelolaan atau tata kelola keuangan yang baik masih dalam proses. Ada banyak perubahan Undang-Undang selalu menuju kearah penyempurnaan. Juga masih banyak didapat pejabat publik masih sulit menanggalkan kepentingan pribadi atau kelompok merubah sikap untuk mengutamakan kepentingan publik. Hal ini disebabkan karena pemberian sanksi hukum kepada para koruptor masih abu-abu dalam arti sanksi hukum masih leha-leha sehingga tidak memberikan efek jera kepada para koruptor.

Published

2017-12-31

Issue

Section

Jurnal Ilmiah METHONOMI