REGULASI PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MENYELAMATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.46880/jsika.Vol4No1.pp83-92Keywords:
COVID-19, Fasilitas Perpajakan, Omnibus Law, UMKMAbstract
COVID-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan manusia tetapi juga menyerang perekonomian di Dunia termasuk Indonesia. Pemerintah mengeluarkan fasilitas perpajakan dan aturan omnibus law, yang memberikan penyederhanaan dan harmonisasi regulasi dan perizinan, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah yang dapat menurunkan suku bunga sehingga daya beli masyarakat meningkat dan juga para pengusaha dapat melakukan ekspansi usahanya yang pada akhirnya menyerap tenaga kerja.
Downloads
Published
2020-10-31
Issue
Section
METHOSIKA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Methodist