PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK, PEMERIKSAAN PAJAK DAN PEMUNGUTAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI KPP PRATAMA BALIGE

Authors

  • Sandra Febyola Purba Universitas Methodist Indonesia
  • Sahala Purba Universitas Methodist Indonesia
  • Yosephine N. Sembiring Universitas Methodist Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46880/siakun.V1N1.H154-166

Keywords:

Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Pemungutan Pajak, Penerimaan Pajak Penghasilan Badan

Abstract

Adapun permasalahan dalam penerimaan pajak penghasilan badan yaitu kepatuhan wajib pajak yang tidak patuh terhadap aturan dan Undang-Undang perpajakan. Pemeriksaan pajak dan pemungutan yang tidak efektif diakibatkan karena pemahaman wajib pajak yang kurang terhadap perpajakan sehingga saat adanya pemeriksaan dan pemungutan pajak wajib pajak lebih menutup diri. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak baik secara parsial maupun secara simultan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan menggunakan data sekunder. Metode analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif dan regresi linear berganda. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Balige dengan wilayah kerja di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Doloksanggul. Populasi penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Balige dan Sampel penelitian ini adalah Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019- 2021. Tahun pengamatan dilakukan tahun 2019 sampai tahun 2021. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial kepatuhan wajib pajak dan pemungutan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan badan, sedangkan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan badan. Secara simultan Kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak berpengaruh dan signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan badan di Kantor Pelayanan Pajak Balige dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Doloksanggul. Adapun implikasi penelitian ini adalah dengan adanya kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak yang dilakukan secara optimal akan dapat meningkatkan penerimaan pajak penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia khususnya Kantor Pelayanan Pajak Balige dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Doloksanggul.

Published

2023-05-01

Issue

Section

Jurnal Skripsi Akuntansi